PONTIANAK POST - Seorang pria inisial R (35), diringkus anggota Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Kendawangan di area Jembatan Sungai Tengar Desa, Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11).
Pria asal Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong ini ditangkap karena menyimpan narkoba.
"Pelaku kita amankan saat sedang duduk diatas sepeda motornya di area jembatan," kata Kasat Narkoba, IPTU Dewa Made Surita, Jumat (28/11).
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya di Desa Sukabaru, Kecamatan benua Kayong untuk menunjukan barang bukti lain yang tersimpan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu seberat 3,60 gram, sembilan butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu buah m alat hisap sabu, satu sendok sabu, dan tiga potong kaca fanbo.
Usai diinterogasi oleh petugas tersangka mengakui seluruh barang haram itu berasal dari seseorang dan akan diantar kepada orang lain di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)
Editor : Hanif