PONTIANAK POST - Pemuda berinisial AO (25), mantan pasien rehabilitasi narkotika, kembali ditangkap karena kedapatan membawa sabu. Ia diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak, Senin (1/12), setelah ditemukan menyimpan 0,30 gram sabu di dalam kamar yayasan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yayasan terhadap AO yang tiba-tiba kembali setelah lama tidak mengikuti program pemulihan. AO juga menunjukkan gelagat mencurigakan saat memasuki salah satu kamar.
Petugas yayasan kemudian berkoordinasi dengan Tim Labubu. Saat dilakukan pemeriksaan, AO ditemukan bersama satu bungkus kecil sabu yang diletakkan di atas meja. Ia mengaku barang itu miliknya dan baru dibeli dari seorang pria berinisial S di Kampung Beting, Pontianak Timur. AO juga diduga berencana mengajak pasien lain ikut menyalahgunakannya.
“Dari hasil pemeriksaan, AO mengakui sabu tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ade, Kamis (11/12).
Ade menegaskan Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan rehabilitasi. Ia mengapresiasi respons cepat petugas yayasan dan meminta dukungan masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan narkoba. Saat ini AO masih menjalani penyidikan di Polres Kubu Raya. (ash)
Editor : Hanif