PONTIANAK POST – Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang pria berinisial MRS (19) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polsek Jongkat, Mempawah pada 27 Desember 2025.
“Korban dilaporkan hilang pada tanggal 27 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban dibawa oleh pelaku dan akhirnya ditemukan di depan mal Ramayana, Jalan Tanjungpura,” ujar Haris.
Dalam pelariannya, lanjut Haris, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pelaku membawa korban menggunakan jasa travel dan berupaya menghilangkan jejak dengan memblokir seluruh kontak, termasuk keluarga korban dan rekan-rekan travel.
“Pelaku memblokir semua komunikasi. Nomor keluarga korban dan rekan-rekan travel diblokir seluruhnya,” jelasnya.
Hasil pelacakan akhirnya mengarah ke Jalan Ujung Pandang. Pada Minggu, 4 Januari 2026, masyarakat bersama Polsek Pontianak Kota berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan tersangka.
“Dari pengakuan korban, benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Haris.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri, mengatakan perbuatan pelaku tidak dapat diterima oleh ibu kandung korban. Pihak keluarga kemudian secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wagitri.
Diketahui, tersangka MRS saat ini belum memiliki pekerjaan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengenal korban melalui media sosial dan mengklaim tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
“Awalnya dia bilang umurnya 19 tahun, Bang,” ujar MRS saat diwawancarai. Ia juga menyebut tidak memberikan iming-iming apapun kepada korban.
Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyidikan. (sti)
Editor : Hanif