Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Viral Aksi Jambret Terekam CCTV, Dua Remaja Diamankan Polresta Pontianak

Siti Sulbiyah • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:34 WIB
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (21/1). Dari hasil pengungkapan diamankan dua orang tersangka anak di bawah umur.
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (21/1). Dari hasil pengungkapan diamankan dua orang tersangka anak di bawah umur.

PONTIANAK POST – Dua remaja diamankan Polresta Pontianak atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah Kota Pontianak. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, peristiwa jambret itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

“Kasus ini sempat viral di media sosial. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor warna merah tanpa plat nomor,” ujar Endang saat konferensi pers perkara, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, saat kejadian korban baru turun dari mobilnya dan hendak menuju rumah rekannya. Korban membawa sebuah tas berisi handphone, sejumlah barang pribadi, serta uang tunai.

“Ketika korban turun dari mobil, tas yang dibawanya langsung dirampas oleh pelaku hingga sempat terjadi tarik-menarik,” katanya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Kedua pelaku tidak saling mengenal dengan korban. Mereka hanya melintas menggunakan sepeda motor, melihat ada target, lalu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” jelas Endang.

Diketahui, handphone milik korban kemudian dijual oleh para pelaku kepada seseorang dan hasilnya dibagi di antara keduanya. Polisi mengamankan kedua remaja tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Endang juga mengungkapkan, salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Namun perkara tersebut saat itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Keduanya saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum dan penanganannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menegaskan bahwa anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika usianya 14 tahun ke bawah, maka yang dikenakan adalah tindakan, bukan pidana. Tindakan tersebut bisa berupa pengembalian anak kepada orang tua, pemberian konseling, rehabilitasi, serta memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi, seperti pendidikan, sosial, dan kesehatan,” ujar Niyah.

Sementara itu, bagi anak yang berusia di atas 14 tahun, sanksi pidana tetap dimungkinkan namun dengan ketentuan hukuman maksimal hanya setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.

“Di dalam UU SPPA juga diatur bahwa karena pelakunya adalah anak, maka pendekatan hukum yang berkeadilan harus dikedepankan melalui mekanisme restorative justice dan diversi,” jelasnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#viral #terekam cctv #Remaja #jambret #pontianak