PONTIANAK POST - Aksi pencurian demi bermain judi online kembali terjadi di Kota Pontianak. Kali ini, seorang pria berinisial AB (43) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor, ponsel, serta uang hasil pekerjaan temannya untuk bermain judi slot.
Pelaku berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban diterima. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jl. Sejarah Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (26/1).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (25/1) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah toko bunga di Jl. Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin melayat temannya yang meninggal di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, pelaku juga membawa satu unit HP yang merupakan bos sekaligus rekan kerjanya di bidang jasa pembuatan taman,” ujar Ryan.
Namun hingga kejadian dilaporkan, sepeda motor dan ponsel tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, uang hasil pekerjaan pembuatan taman juga dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.200.000.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran terhadap petunjuk yang ada. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku uang hasil jasa pembuatan taman telah habis digunakan untuk bermain judi slot dan membayar utang,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (sti)
Editor : Hanif