Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Residivis Curat Bobol Gedung SD di Pontianak, Dua Tersangka Diamankan Polsek Kota

Siti Sulbiyah • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:51 WIB

 

Ilustrasi Penangkapan.
Ilustrasi Penangkapan.

PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Kota mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pontianak Kota. 

Kedua tersangka berinisial RP (26) dan FI (22). Keduanya diketahui merupakan residivis dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengatakan menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB di SDN 06 Pontianak Kota, Jalan HRA Rahman Gang Gunung Jati, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. 

Dalam aksinya, pelaku masuk ke area sekolah dengan merusak ventilasi ruang UKS. Setelah berhasil masuk, pelaku menjebol dek menuju ruangan lain dan mengambil sejumlah barang. Barang yang dicuri antara lain satu unit laptop Acer Aspire, satu unit laptop Acer lainnya, serta satu tabung gas 3 kilogram. 

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kerugian sekitar Rp10,2 juta,” kata Denni, Kamis (12/2).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim penyelidik Polsek Pontianak Kota melakukan olah tempat kejadian perkara serta mencari keterangan saksi. Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RP. 

Dari hasil interogasi awal, RP dikatakan Denni mengakui melakukan pencurian bersama rekannya FI. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian FI dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 01.00 WIB.

“Hasil curian tersebut dijual kepada orang lain senilai Rp250 ribu,” katanya. 

Kepada petugas, tambah dia, kedua tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Selanjutnya terhadap diduga pelaku dibawa ke polsek pontianak kota guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (sti)

Editor : Hanif
#polsek #Pontianak Kota