PONTIANAK POST - Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pelaku pembobolan sekolah yang terjadi di Jalan Putri Candramidi, Gang Sanjaya, Kecamatan Pontianak Kota. Kasus tersebut berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima dari korban.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 saat kegiatan belajar mengajar di sekolah sedang libur. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Ryan Eka Cahya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah yang mengetahui adanya kehilangan sejumlah barang elektronik dari ruang tata usaha.
“Saat dilakukan pengecekan, diketahui beberapa barang telah hilang, yakni satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop merek Acer warna hitam, satu unit laptop merek HP warna hitam, satu unit infocus warna putih, serta satu unit modem merek D-Link,” paparnya.
Dari keterangan saksi, lanjut dia, pelaku diduga masuk ke dalam gedung sekolah melalui jendela belakang ruang tata usaha. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.
Setelah menerima laporan, ia mengatakan Tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri sejumlah petunjuk di lapangan, serta melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Hasilnya, Tim Jatanras berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RY beserta barang bukti saat berada di kawasan Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak Kota,” ungkap Ryan.
Diketahui, tersangka RY merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pembobolan pada tahun 2023.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop dari berbagai merek, satu unit infocus, serta satu unit modem.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sti)
Editor : Hanif