PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram pada Kamis (9/4).
Barang haram tersebut sebelumnya disita dari tersangka berinisial MF. Tersangka diketahui diamankan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah gerbang wilayah tersebut, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam pelaksanaannya, sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender, kemudian dicampur air dan cairan pembersih hingga larut.
Baca Juga: Polresta Pontianak Siagakan Personel Amankan Musdat I PBB Kalbar di Hotel Maestro
Selanjutnya, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.
Usai proses tersebut, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penanganan barang bukti.
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putra, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
"Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," terang dia di Pontianak.
Baca Juga: Rutan Mempawah Perkuat Komitmen Anti Narkoba Lewat Tes Urine dan Razia Kamar Hunian
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari bentuk keterbukaan kepada publik dalam penanganan perkara narkotika. (*)
Editor : Miftahul Khair