Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Ungkap Penipuan Modus COD Fiktif dan Kasus Uang Palsu di Pontianak

Siti Sulbiyah • Jumat, 17 April 2026 | 11:06 WIB
ILUSTRASI PENIPUAN DARING
ILUSTRASI PENIPUAN DARING

PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial IS (33) diamankan Polsek Pontianak Utara setelah diduga melakukan penipuan jual beli telepon genggam dengan modus cash on delivery (COD) fiktif.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan handphone kepada korban, mengajak bertemu, lalu meminta uang muka ditransfer sebelum barang diserahkan. Setelah uang diterima, pelaku justru menghilang.

“Peristiwa ini berawal dari laporan korban kepada kami yang melaporkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban penipuan membeli HP dengan modus COD,” kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Candra Putra, Kamis (16/4).

Menurut Aris, pelaku awalnya menghubungi korban dan menawarkan sebuah handphone dengan harga yang dinilai cukup menarik. Korban yang tertarik kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan pelaku hingga keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung guna melihat kondisi barang.

Saat pertemuan berlangsung, pelaku meyakinkan korban bahwa handphone yang ditawarkan benar-benar ada. Namun, pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan alasan sebagai tanda jadi agar barang tidak dijual kepada orang lain.

“Setelah bertemu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai uang tanda jadi dan akhirnya korban mentransfer uang ke rekening pelaku,” katanya.

Setelah mengetahui uang sudah ditransfer oleh korban, pelaku selanjutnya mengatakan kepada korban untuk mengambil HP yang dijanjikan. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Nomor telepon pelaku juga sulit dihubungi.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban akhirnya mendatangi Polsek Pontianak Utara untuk membuat laporan resmi.

Menerima laporan tersebut, Tim Maung Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian menyusun strategi untuk menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai calon pembeli.

Petugas memancing terduga pelaku untuk kembali melakukan transaksi COD sebuah handphone. Setelah komunikasi berhasil dilakukan, disepakati lokasi pertemuan di kawasan Pasar Puring, Siantan, Pontianak Utara.

Selanjutnya, personel bergerak menuju lokasi untuk berpura-pura bertemu sebagai pembeli. Sementara personel lainnya telah bersiaga di sekitar area yang akan dijadikan tempat transaksi guna melakukan pengamanan.

“Tim Maung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor Polsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Pelaku pun disangkakan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal Rp500 ratus juta.

Sementara itu, Polsek Pontianak Barat dan Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial GN yang diduga memproduksi uang palsu. Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku melakukan tindak kejahatan lainnya, yakni pencurian kabel tembaga.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arief Wibowo membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Minggu, (13/4). Aksi ini dilakukan tepat di gudang kratom milik seorang berinisial FBP yang sekaligus menjadi pelapor dalam kasus ini. 

“Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial GN diduga melakukan pencurian kabel tembaga yang masih terpasang pada gardu PLN sepanjang kurang lebih 115 meter,” ungkapnya, Kamis (16/4).

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku memotong kabel dalam kondisi masih aktif, kemudian menyembunyikannya di belakang gudang kratom. Selanjutnya, kabel tersebut dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediamannya yang beralamat di Jalan H. Rais A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. 

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Senin, (14/4).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kulit lapisan luar kabel hasil curian. Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta alat cetak dan perlengkapan lainnya. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui selain melakukan pencurian kabel, dirinya juga mencoba memproduksi uang palsu,” katanya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat. Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, potongan kulit kabel, dan 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. 

Basuki juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara personel kepolisian dan informasi dari masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(sti)

Editor : Hanif
#fiktif #poliandri #uang palsu #COD