Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Aksi Jambret Ponsel di Pontianak Dibekuk Usai Viral di Medsos

Siti Sulbiyah • Selasa, 21 April 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian.

PONTIANAK POST – Aksi pencurian telepon genggam atau handphone (HP) masih marak terjadi di Pontianak. Terbaru, satu terduga pelaku berinisial YK diamankan dengan pengakuan melakukan pencurian pada 11 lokasi berbeda. Mayoritas barang yang dicuri adalah handphone dengan sejumlah korban berasal dari kelompok rentan seperti anak- anak.

Aksi pencurian terakhir yang dilakukan YK terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial baru-baru ini. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tanjungpura, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (13/4).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YK, warga Ketapang, melakukan aksi dengan cara merampas ponsel milik korban yang merupakan adik dari pelapor berinisial YL. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dengan kerugian materi sekitar Rp1,9 juta,” ujarnya, saat rilis kasus, Senin (20/4).

Baca Juga: Gubernur Kalbar: Adab Melayu Jadi Fondasi Hadapi Era Digital  

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran reserse kriminal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah lokasi. “Pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP dengan berbagai modus, namun mayoritas adalah penjambretan,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, 11 aksi yang telah dilakukan berhasil mencuri beberapa unit ponsel, tas berisi ponsel, jam tangan, uang tunai, dompet, dan lain sebagainya. Aksi itu dilakukan sepanjang tahun ini. Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor apabila pernah mengalami kejadian serupa.

“Modus pencurian yang dilakukan terduga pelaku ini bermacam-macam, namun kebanyakan adalah menjambret,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga: LNHAM Rilis Rekomendasi Evaluasi Demo Berdarah 2025, Dorong Akuntabilitas Aparat dan Perlindungan HAM

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penadah barang hasil curian.

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak rawan menjadi korban pencurian. Karena itulah, ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak saat menggunakan ponsel di luar rumah. 

“Untuk anak-anak di bawah umur, apabila menggunakan HP, mohon orang tua dapat memberikan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang laki-laki berinisial BS yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan,  Selasa, (14/4).

Pelaku diduga menggasak satu unit mesin air otomatis , dua buah sak semen dan sebuah speaker aktif ukuran 12 inci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga dari Arang Panas, Pabrik Kopra di Kecamatan Jawai Sambas Ludes Terbakar

Mendapati laporan tersebut, Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Personel juga melakukan pengecekan rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah informasi Tim Macan Selatan segera menuju lokasi dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan BS.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang bukti telah dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Veteran, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan UU No.1 Tahun 2023 Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 476 KUHP

“Kami pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk penelusuran terhadap keberadaan barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat “pungkasnya

Baca Juga: Budaya Call-Out di Era Digitalisasi

Dalam kasus yang berbeda, personel Polsek Pontianak Selatan juga mendatangi TKP dugaan pencurian di kawasan Jalan Paris Dua setelah menerima informasi adanya terduga pelaku yang telah diamankan oleh warga. 

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengambil alih situasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Inayatun apresiasi atas peran aktif masyarakat sekaligus memberikan himbauan.  “Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga, namun kami menghimbau agar setiap permasalahan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya. 

Saat ini, tambah dia, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pontianak Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. (sti)

Editor : Hanif
#viral #dibekuk #ponsel #jambret #pontianak