PONTIANAK POST – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sidang putusan perkara dugaan persetubuhan anak yang menjerat terdakwa AR di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (4/5). Teriakan “Allahuakbar” menggema di ruang sidang, disusul isak tangis para pengunjung setelah majelis hakim membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa AR tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. “Menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” ujar hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut langsung disambut tangis haru dari keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya terlihat berpelukan, sementara suasana ruangan dipenuhi emosi yang bercampur antara lega dan haru.
Baca Juga: Tak Terima Mobil Ditarik, Pria di Pontianak Bawa Temannya Keroyok Karyawan Leasing
Sidang putusan ini juga menarik perhatian publik. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi potensi kericuhan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut AR dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp625 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 152 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun yang kemudian terinfeksi penyakit menular seksual, yakni gonore atau sifilis.
Baca Juga: Aksi Jambret Ponsel di Pontianak Dibekuk Usai Viral di Medsos
Kasus ini semula dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Progres kasus dianggap lama lantaran hingga Juli 2025, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Setelah diviralkan di media sosial dengan seseorang yang mengaku ibu korban, penanganan kasus tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka, tepatnya pada 1 Agustus 2025.
Pihak keluarga terdakwa AR sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut terhadap tergugat Polda Kalbar sebanyak dua kali.
Namun, dalam putusan pra peradilan tersebut, hakim memandang penetapan tersangka terhadap AR sah secara hukum.
Dengan putusan bebas ini, AR dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara tersebut. (sti)
Editor : Miftahul Khair