Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Otak Penyelundupan PMI Ilegal di Pontianak Ditangkap, Korban Dijanjikan Pekerjaan di Malaysia

Siti Sulbiyah • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:52 WIB
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (6/5). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (6/5). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MBK, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MBK diduga menjadi otak di balik kasus yang terjadi pada akhir 2024 tersebut.

Penangkapan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah kasus tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, MBK ditangkap setelah sempat tertunda proses hukumnya lantaran sakit. Pelaku sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 bersama tiga pelaku lainnya yakni I, A, dan E.

Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan 200 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

"Namun, saat itu MBK tidak ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas bersama anaknya dan harus menjalani perawatan intensif," kata Kapolresta, Rabu (6/5).

Kasus itu bermula dari Laporan Polisi Model A (LPA) nomor 26 tertanggal 8 Desember 2024. Saat itu, anggota Polresta Pontianak berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di parkiran mobil di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Setelah pulih dari sakitnya, MBK diketahui kerap berpindah tempat dan sempat melintasi perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan pada Maret dan April 2026, namun tidak diindahkan.

Endang Tri mengatakan, tim terus melakukan pengintaian. Pada Senin, 4 Mei 2026, pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Polda Kalbar Tegaskan Penindakan Distribusi Migas Ilegal, Ungkap Modus Elpiji Dijual di Atas Harga

"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, sekira pukul 06.30 WIB," ucapnya.

MBK diketahui berperan sebagai aktor intelektual yang menyuruh tersangka lain bekerja sebagai sopir dan penampung. Modusnya adalah menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga kasar di kebun sawit Malaysia kepada warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para korban diduga tergiur melalui promosi dan diminta membayar biaya keberangkatan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Mereka dibawa masuk ke Malaysia tanpa dokumen lengkap, seperti paspor yang tidak sesuai, tanpa izin pelaksana penempatan, serta tanpa job order yang sah.

Ia menegaskan bahwa penangkapan MBK merupakan bentuk rasa keadilan bagi tersangka lainnya yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan.

"Saat ini dari total empat tersangka, tiga orang sudah diproses hukum yakni I, E, dan MBK, sementara satu orang berinisial A masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas MBK sesuai petunjuk jaksa (P-19) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Balap Liar Meresahkan, Polisi Sisir Jalanan Sintang dan Amankan Belasan Pelaku

Di sisi lain, ia menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri jika prosesnya tidak resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO karena dokumen yang tidak lengkap hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari," tutupnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#Tindak Pidana Perdagangan Orang #PMI Ilegal #polresta pontianak