Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polda Riau Telusuri Jaringan Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Setelah Tangkap Sopir Pengangkut Kayu

Basilius Andreas Gas • Senin, 11 Mei 2026 | 20:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kayu olahan ilegal hasil pengungkapan kasus pembalakan liar di Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau)
Polisi menunjukkan barang bukti kayu olahan ilegal hasil pengungkapan kasus pembalakan liar di Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau)
PONTIANAK POST- Kepolisian Daerah Riau mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, setelah menangkap seorang sopir truk pengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan.

Menurut Ade, penyidik masih terus menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perusakan hutan tersebut.

"Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini," katanya di Pekanbaru, Senin.

Ade menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (29/4) di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

“Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian menambahkan tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut dengan upah Rp300 ribu setiap perjalanan.

AS juga mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut.

Dalam praktiknya, tersangka hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Setelah itu, kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui AS.

Selain itu, tersangka mengaku telah empat kali melakukan pengangkutan kayu dengan pola serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Adapun ancamannya, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut,” kata Teddy. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#kayu olahan #dokumen #cagar biosfer #pembalakan liar #perusakan hutan