PONTIANAK POST – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan komoditas yang diamankan tidak memiliki sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Ungkap Tren Penyelundupan Daging dan Bawang dari Perbatasan Malaysia
"Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tim Gakkum bersama Polda Kalbar mengamankannya Selasa kemarin pukul 10.49 Waktu Indonesia Barat," ujar Ferdi dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (13/5).
Ferdi merinci barang yang diamankan terdiri atas 1.694 karung bawang bombai dengan total berat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, serta 61 karton wortel dengan berat mencapai 1,22 ton.
Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan China, sementara importir diketahui berasal dari Malaysia.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Tindakan ini untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat, serta mencegah masuknya OPTK,” jelas Ferdi.
Baca Juga: Kasus Penyeludupan Sabu 77 Kg di Putussibau, Tiga WN Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Ia menegaskan, pelaku pemasukan pangan ilegal tanpa dokumen resmi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Ferdi, komoditas pangan tanpa sertifikat karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida, hingga logam berat yang membahayakan kesehatan dan sektor pertanian nasional.
"Bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat. Ini berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 tentang Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang serta Permentan Nomor 55 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap PSAT," imbuhnya.
Ferdi memaparkan bawang bombai yang diamankan berpotensi membawa berbagai jenis organisme pengganggu, mulai dari serangga, cendawan, nematoda, bakteri, gulma hingga virus. Selain itu, komoditas tersebut juga diduga mengandung puluhan senyawa kimia dan logam berat.
Potensi serupa juga ditemukan pada kentang dan wortel yang dapat membawa berbagai spesies hama dan penyakit tanaman, termasuk cemaran kimia yang berisiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
"OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga merugikan petani, sementara cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia dan termasuk zona rawan penyelundupan komoditas pertanian," pungkasnya.
Baca Juga: 55 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Perbatasan Sambas, Pelaku Kabur Dikejar Tentara
Karantina Kalbar memastikan akan terus memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna memastikan seluruh pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke Indonesia memenuhi aturan karantina yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair