Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Biarkan Kekasih Menanam Ganja di Rumahnya di Denpasar WN Ukraina Dituntut Delapan Bulan Penjara

Basilius Andreas Gas • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:30 WIB
Terdakwa Kseniia Varlamova menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/5) dalam kasus narkotika ganja hidroponik. (ANTARA/Rolandus Nampu)
Terdakwa Kseniia Varlamova menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/5) dalam kasus narkotika ganja hidroponik. (ANTARA/Rolandus Nampu)

PONTIANAK POST- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut warga negara Ukraina, Kseniia Varlamova, dengan hukuman delapan bulan penjara karena dinilai sengaja tidak melaporkan aktivitas penanaman ganja yang dilakukan kekasihnya di sebuah rumah di kawasan Denpasar Utara, Bali.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU I Made Lovi Kusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengetahui adanya tindak pidana penanaman ganja namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kseniia Varlamova, dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta,” ujar Lovi Kusnawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Imam Lukmanul Hakim.

Jaksa menilai Kseniia mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan kekasihnya, Nirul Rashim Abdoelrazak, di rumah yang mereka tempati bersama.

“Terdakwa mengetahui aktivitas Nirul Rashim Abdoelrazak menanam ganja di dalam rumah,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam dakwaan disebutkan Kseniia dan Nirul tinggal bersama di sebuah rumah lantai dua di Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, JPU juga menuntut Nirul Rashim Abdoelrazak dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus penanaman ganja menggunakan sistem hidroponik.

Jaksa menilai Nirul terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi ketentuan yang diatur undang-undang.

Perbuatan tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, Nirul juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari dan terdakwa tetap ditahan. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#WN Ukraina #denpasar #jaksa #penjara #ganja