Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Konflik di Pontianak Berujung Penembakan dan Penikaman, Tiga Orang Terluka

Siti Sulbiyah • Sabtu, 6 Juni 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman

PONTIANAK POST - Rangkaian konflik yang bermula dari perselisihan di sebuah hotel di Kota Pontianak berujung pada aksi penembakan dan penikaman di Gang Haji Naim, Jalan Tritura. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Kepolisian pun telah menetapkan dua tersangka dari rangkaian kejadian berdarah tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, memaparkan kronologi peristiwa yang dilaporkan dalam dua laporan polisi (LP) tersebut.

“Untuk LP pertama, tersangka atas nama R,” ungkap Kaploresta saat rilis kasus, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, konflik bermula dari perselisihan antara R dan seorang pria berinisial AN yang terjadi di lounge salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (26/5). Empat hari kemudian, pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah AN dengan tujuan membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi.

Baca Juga: Polda Kalbar Ingatkan Bahaya Vape Mengandung Narkotika Jenis Etomidate di Pontianak

Namun, saat tiba di lokasi, AN keluar dari rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah R. Lemparan tersebut berhasil dihindari. “Setelah itu R mengeluarkan senjata api dan mengejar AN yang berlari masuk ke rumah serta mengunci pintu,” ujarnya.

R kemudian melepaskan tembakan ke arah gagang pintu rumah. Peluru tersebut menembus pintu dan mengenai paha kiri AN hingga menyebabkan luka tembak. Setelah kejadian itu, R langsung meninggalkan lokasi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.45 WIB, R kembali terlibat insiden di Jalan Tritura Gang Haji Naim. Saat itu ia bertemu dengan AL, adik dari AN, yang telah mengetahui kakaknya menjadi korban penembakan.

AL mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam. Pertemuan keduanya berujung bentrokan. AL memukul dan menikam R dengan senjata tajam hingga belasan tusukan bersarang ke tubuhnya.

“Ada pemukulan, ada tikaman sehingga terdapat luka di lengan sebelah kiri sebanyak belasan tusukan, dan membutuhkan kurang lebih 60 jahitan,” katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pontianak Ajak Warga Terapkan Gerakan Satu Rumah Satu Pohon

Selain luka di lengan, R juga mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah dan bawah ketiak kiri. Merasa terancam, R melepaskan tembakan yang mengenai dada kanan AL.

Akibat dua kejadian di lokasi berbeda tersebut, AN mengalami luka tembak pada paha kiri, AL mengalami luka tembak di dada kanan, sementara R menderita sejumlah luka tusuk yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif.

Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 03.00 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas tidak menemukan para pihak yang terlibat karena telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyidik kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru, proyektil, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta bercak darah.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan satu selongsong peluru dan satu proyektil bertuliskan "9K". Hingga kini, senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam pencarian. Selain itu, polisi juga memastikan senjata api yang digunakan R tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: SMP Bruder Pontianak Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan biasa mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 458 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, AL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Polisi menilai tindakan AL tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri karena peristiwa penikaman terjadi di lokasi berbeda dan setelah penembakan terhadap AN berlangsung.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang memicu aksi saling serang tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu barang bukti senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Hingga saat ini motif utama konflik belum bisa didalami karena para pihak masih menjalani perawatan. “Dokter menyampaikan bahwa baik korban maupun pelaku belum dapat dimintai keterangan karena masih membutuhkan waktu untuk penyembuhan,” tutupnya. (sti)

Editor : Hanif
#konflik #penikaman #penembakan #pontianak