PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, setelah terbukti menanam dan menguasai narkotika jenis ganja secara hidroponik di wilayah Denpasar, Bali.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Lukmanul Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menanam, memelihara, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim dalam amar putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp510 juta dengan ketentuan subsider 141 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih terdakwa yang menyebut ganja tersebut digunakan untuk tujuan pemulihan kesehatan. Namun demikian, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman sehingga vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima vonis majelis hakim.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa sempat meminta agar telepon genggam miliknya dikembalikan karena menyimpan data partitur musik. Namun permintaan tersebut ditolak karena hakim memutuskan barang bukti dirampas untuk negara.
Hakim menjelaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan barang bukti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, mulai membudidayakan ganja hidroponik sejak sekitar Maret 2025 di sebuah rumah kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan menanam biji ganja hingga tumbuh dan menghasilkan daun serta bunga yang kemudian disimpan di lokasi tersebut, sebelum akhirnya terungkap dalam penggerebekan oleh Polda Bali pada 1 Oktober 2025.[*]
Editor : Basilius Andreas Gas