PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dan surat dakwaan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan berkas perkara terhadap tiga tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
"Penyusunan berkas dakwaan yang dilakukan oleh JPU KPK sudah tuntas dan lengkap," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan pada Selasa sehingga KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa seluruh konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan akan diuraikan secara rinci dalam persidangan terbuka.
"Pada sidang perdana akan dibacakan dakwaan, termasuk konstruksi perkara, pihak-pihak yang didakwa, tempus dan lokus perkara, serta modus yang digunakan," katanya.
Budi menambahkan, masyarakat akan dapat mengikuti dan mengetahui secara utuh perkembangan perkara tersebut melalui proses persidangan yang akan berlangsung di pengadilan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait aktivitas impor barang tiruan atau barang KW.
Tiga tersangka dari unsur Bea Cukai adalah Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sekaligus pernah menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah lebih dahulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dalam proses persidangan tersebut, sejumlah fakta terungkap, termasuk penyebutan nama Djaka Budi Utama yang disebut hadir bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan pada 20 Mei 2026 menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Selanjutnya, dalam sidang pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama.(ant)
Editor : Basilius Andreas Gas