PONTIANAK POST- Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), di sel khusus dengan pengawasan ketat selama menjalani proses hukum guna memastikan keamanan dan kelancaran penyidikan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditahan seorang diri di ruang tahanan yang telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada di bawah pemantauan petugas selama 24 jam.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).
Menurut Rudi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum proses penahanan resmi diberlakukan.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi juga akan melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, termasuk ahli kejiwaan untuk menilai kondisi psikologis tersangka.
“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.
Kapolda menegaskan tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang sangat keji dan jauh dari batas kewajaran.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mengalami berbagai kerusakan fisik serius yang diduga merupakan dampak penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama tiga tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” kata Rudi.
Sebelumnya, tim Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa sore (23/6). Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang menjadi buronan setelah kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap ke publik. (ant)