Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polresta Pontianak Tindak Lanjuti Laporan Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam di Jalan Petani

Siti Sulbiyah • Rabu, 24 Juni 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi sajam. (IST)
Ilustrasi sajam. (IST)

PONTIANAK POST - TIM Patroli Polresta Pontianak bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 terkait dugaan tindak pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Petani, Kota Pontianak, Selasa (23/6/2026).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kasat Samapta Polresta Pontianak, AKP Suwanto, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, seorang pria diduga melakukan pengancaman terhadap pasangannya dengan menggunakan sebilah pisau dan gunting. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Enggang Resta Polresta Pontianak segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Bidik Jaringan Importir dalam Kasus 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar

Setibanya di lokasi, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan situasi serta mengamankan terduga pelaku dan korban guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mako Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berkat kesigapan personel, ia memastikan situasi dapat dikendalikan sehingga kondisi di lokasi kejadian tetap aman, kondusif, dan terkendali. 

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” katanya. 

Ia menyampaikan bahwa respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan menurutnya akan tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. 

Baca Juga: Sempat Menuju Jakarta, Bea Cukai Amankan 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal dari Kalbar

“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (sti)

Editor : Hanif
#pengancaman #sajam #pria #110 #polresta pontianak