PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial ES diamankan oleh Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Terduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur dari Pontianak, berhasil ditangkap di Malino, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak mereka kepada polisi. Dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FO (7) dan GF (9). Sementara tersangka ES diketahui merupakan paman dari salah satu korban, yakni FO.
“Dari hasil penyelidikan, ES mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap kedua korban lebih dari lima kali,” kata Endang Tri saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (25/6).
Baca Juga: Kabur dan Sembunyikan Jejak, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi
Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi di sebuah rumah kontrakan milik tersangka di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara.
Ia mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah mengajak kedua korban membeli makanan dan minuman sebelum membawa mereka ke rumah kontrakannya. Saat dalam perjalanan, tersangka diduga meminta kedua anak tersebut merahasiakan apa yang terjadi dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Setelah sampai di rumah kontrakan, tersangka secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban. Saat salah satu korban berada di dalam kamar bersama tersangka, korban lainnya diminta berjaga.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kedua keluarga korban melalui dua laporan polisi terpisah. Laporan pertama dibuat pada 15 April 2026 dan laporan kedua pada 11 Mei 2026.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Belasan Pelaku Diamankan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Namun tersangka diketahui telah meninggalkan Pontianak.
Polresta Pontianak kemudian memperoleh informasi bahwa ES berada di wilayah Kalimantan Utara dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Saat ditangkap, ES diketahui bekerja sebagai tukang potong babi.
“Personel Polresta Pontianak bekerja sama dengan Polres Malinau berhasil menangkap tersangka. Dari interogasi awal yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Endaang.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP yang berlaku.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Polda Kalbar Selidiki Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Pimpinan Perguruan Silat di Pontianak
Endang Tri mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Predator-predator ini justru orang terdekatnya. Jadi jangan sampai nanti kita menyesal di kemudian hari bahwa pelaku ternyata orang terdekat yang justru malah merusak masa depan anak,” pungkasnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair