PONTIANAK POST- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui jalur laut Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan dalam proses distribusi barang terlarang itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga sebagai tekong atau pengemudi kapal serta Z yang diduga berperan mengatur pengangkutan barang di jalur darat.
Keduanya diamankan setelah kendaraan Honda HR-V yang membawa narkotika tersebut dihentikan petugas di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Dari penindakan itu, polisi menyita 325 bungkus sabu dalam kemasan teh China yang dimasukkan ke dalam 13 karung. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Eko menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut diambil menggunakan kapal nelayan dari titik sekitar 120 mil laut di wilayah perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.
Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut sekaligus mendalami jaringan lain yang diduga terlibat.
Selain mengejar pengendali, penyidik juga menelusuri aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga membantu, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil dibawa atau total sekitar Rp390 juta. Sementara J disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi barang bukti sabu seberat 325 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional yang terkait dengan kasus tersebut. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas