Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Fakta-Fakta Dugaan Penimbunan 37 Jeriken Pertalite di Pontianak: Laporan Warga via 110 Berbuah Manis

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:37 WIB
Ilustrasi BBM Ilegal.
Ilustrasi BBM Ilegal.

PONTIANAK POST - Kejelian warga Kota Pontianak yang melapor lewat layanan darurat 110 membuahkan hasil.

Laporan tersebut mengantarkan polisi menemukan dugaan penyimpanan BBM bersubsidi serta sebuah sepeda motor yang tangkinya telah dimodifikasi dan kini masih didalami dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Laporan Warga ke 110

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan darurat 110, yang menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin.

Baca Juga: Polisi Temukan Motor Tangki Siluman dan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite di Belakang SPBU Kota Baru Pontianak, Dugaan Penimbunan Diusut

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Wapawas Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Ali Fathan bergerak cepat melakukan penindakan pada Selasa (7/7) dini hari.

37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dugaan aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi yang kini masih didalami.

Polisi kemudian mengamankan orang yang berada di lokasi beserta barang bukti berupa 37 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, ditambah satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: DPRD Mempawah Soroti Penyalahgunaan Barcode dalam Penyaluran BBM Subsidi di SPBU

Melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, ia menegaskan kasus ini akan diproses sesuai aturan.

“Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kini, pemilik dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Peran Aktif Warga Jadi Kunci

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi.

“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat,” katanya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepedulian warga bisa langsung berdampak pada penindakan pelanggaran di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pertamina Evaluasi SPBU Sungai Laur usai Temuan Penyaluran BBM Subsidi ke Perusahaan

Di tengah masih seringnya keluhan soal kelangkaan Pertalite di sejumlah wilayah Kalbar, Apabila terbukti, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi sesuai peruntukannya.

Polresta Pontianak pun mengajak warga untuk terus aktif melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan masing-masing melalui layanan 110, sebagai bentuk pengawasan bersama demi distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil dan tepat sasaran. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Penimbunan BBM Subsidi #motor tangki siluman #polresta pontianak