Terekam CCTV Gasak Motor di Parkiran Bebek Boedjang Pontianak, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:54 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor terekam CCTV. (ILUSTRASI AI/PONTIANAK POST)
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor terekam CCTV. (ILUSTRASI AI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pang Semangai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Terduga pelaku berinisial AM (37) diketahui merupakan residivis.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Gang Bersama 2, Pontianak, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy. M. Suyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada tanggal 21 Juli 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir Bebek Boedjang, Jalan Pang Semangai, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Baca Juga: Polsek Singkawang Timur Tangkap Pelaku Curanmor di Ketapang, Motor Curian Berhasil Diamankan

Korban diketahui memarkir sepeda motor dan hendak beristirahat. Selesai beristirahat, korban mendapati kunci sepeda motor telah hilang dan kendaraan yang diparkir di samping tempat kerja juga sudah tidak berada di lokasi.

“Korban kemudian berupaya mencari sepeda motornya di sekitar tempat kejadian, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar Happy, Kamis (30/7).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, serta serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Tabrani Ahmad. Saat didatangi, pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol. Happy.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Sanggau

Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengamankan AM serta melakukan interogasi awal.  “Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kompol Happy mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja personel Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. Hal ini karena yang bersangkutan merupakan residivis.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Pontianak maupun wilayah lainnya,” tegasnya, 

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor. (sti)

Editor : Miftahul Khair
curanmor jatanras residivis terekam cctv polresta pontianak