Polsek Pontianak Barat Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tujuh Lokasi Berbeda di Kota Pontianak

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh tempat kejadian perkara yang berbeda. Seorang pria berinisial Y diamankan, diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arief Wibowo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kehilangan motor di Jalan H. Rais Arahman, depan Minimarket Alfamart, samping Gang Reformasi, Kelurahan Pal 3, Kecamatan Pontianak Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Komplek Bali Mas Kakap, Kamis (30/7). Dari pemeriksaan awal, pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya. 

Baca Juga: Sasar Parkiran Minimarket dan Warkop, Pelaku Curanmor di Pontianak Ternyata Sudah Beraksi di 7 TKP

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Basuki, Jumat (31/7).

Ketujuh TKP tersebut yaitu di Jalan H Rais Arahman, Jalan Tabrani Ahmad, dua lokasi di jalan Danau Sentarum, Jalan Puskesmas Pal 3, Jalan Seruni, serta di samping Warkop Lokale. Kendaraan yang dicuri didominasi, mulai dari motor bebek hingga matic. 

Basuki mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Pontianak Barat dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu 36 Gram dari 4 TKP

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polsek Pontianak Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pontianak,” pungkasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak juga berhasil mengamankan pria berinisial MS (26) setelah diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Baca Juga: Warga Mempawah Curiga Kuburan Bayi di Pemakaman Tionghoa, Polisi Temukan Bangkai Anjing

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban di Jalan Nawawi Hasan, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy M Suyono mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polresta Pontianak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan serangkaian penyelidikan. 

“Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Komyos Sudarso, Gang Standar, Pontianak Barat,” katanya. 

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. 

Kompol Happy mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," ujar Kompol Happy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (sti)

Editor : Hanif
Tindak Pidana curanmor pencurian polisi pelaku kejahatan