PONTIANAK POST- Kasus penganiayaan terhadap seorang anak menggunakan palu di Singkawang, Kalimantan Barat, berlanjut ke persidangan setelah upaya diversi antara anak yang berhadapan dengan hukum dan korban tidak mencapai kesepakatan. Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri Singkawang pada Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan proses diversi sebelumnya telah ditempuh karena pihak yang terlibat dalam perkara tersebut masih berusia anak. Namun, upaya penyelesaian melalui mekanisme tersebut tidak membuahkan hasil.
"Sidang perdana yang digelar yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan langsung dilakukan pemeriksaan anak (pelaku-red) yang berhadapan dengan hukum," kata Heri di Singkawang, Kamis.
Menurut Heri, diversi tidak berhasil karena keluarga korban belum bersedia memberikan maaf kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Perkara akhirnya dilimpahkan untuk diperiksa melalui persidangan setelah korban mengalami luka berat akibat penganiayaan.
"Upaya diversi tidak berhasil dikarenakan pihak keluarga korban tidak mau memberikan maaf kepada pelaku," ujarnya.
Pelaku Tidak Ditahan
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Singkawang mempersangkakan anak yang berhadapan dengan hukum dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk ancaman yang lebih berat apabila perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Meski perkara telah masuk persidangan, anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan. Heri menjelaskan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, keluarga korban meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan. Mereka juga berharap kondisi korban menjadi perhatian selama proses peradilan berlangsung.
Ayah korban, Liu Andi, mengatakan kondisi anaknya belum sepenuhnya pulih. Korban masih mengalami gangguan pada bagian kaki dan kerap merasakan sakit di kepala setelah kejadian.
"Kalau bisa gerak pun, dia tidak bisa terlalu lama," katanya.
Korban Masih Jalani Pemulihan
Cedera yang dialami korban berdampak pada aktivitas pendidikannya. Selama lebih dari tiga bulan, korban belum dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih menjalani kegiatan belajar secara daring dari rumah.
Korban juga dijadwalkan menjalani operasi kedua di Rumah Sakit Timberland Kuching, Sarawak, Malaysia. Operasi tersebut direncanakan untuk pemasangan tempurung kepala, sementara biaya pengobatan yang telah dikeluarkan keluarga disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi korban sekaligus berpedoman pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Bibi korban, Liu Lani, mengatakan keluarga ingin perkara tersebut memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kami berharap keponakan saya mendapatkan keadilan," katanya. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara