Viral Sebelum Terbukti, Fenomena Digital Vigilantism yang Perlu Diwaspadai

Chairunnisya • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan diamankan massa (AI)
Ilustrasi pelaku kejahatan diamankan massa (AI)

PONTIANAK POST -  Perkembangan teknologi membuat informasi dapat menyebar dalam hitungan detik.

Namun, kemudahan berbagi informasi juga membawa tantangan ketika masyarakat mulai memberikan penilaian terhadap seseorang sebelum proses hukum berjalan.

Tidak hanya melalui kekerasan fisik, bentuk penghakiman terhadap terduga pelaku kejahatan kini dapat terjadi di ruang digital.

Merekam, mempermalukan, hingga menyebarkan wajah dan identitas seseorang di media sosial menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Warga Bisa Terjebak Main Hakim Sendiri Saat Menghadapi Kejahatan

Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga Rafi Aufa Mawardi SSosio MSosio menyebut praktik tersebut sebagai digital vigilantism atau penghakiman sosial melalui media digital.

Menurutnya, tindakan tersebut memiliki risiko besar karena dapat melanggar privasi serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Viral Tidak Selalu Berarti Benar

Di tengah kecepatan arus informasi, sebuah tuduhan dapat menyebar luas sebelum kebenarannya dipastikan.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Ini Cara Tepat Warga Menghadapi Terduga Pelaku Kejahatan

Rafi menjelaskan, ketika seseorang langsung diberi label sebagai pelaku kejahatan melalui ruang digital, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu tersebut.

"Yang terdampak bukan hanya pelaku, tetapi juga keluarganya, termasuk anak yang sama sekali tidak bersalah," katanya, dikutip dari Jawapos.

Penyebaran identitas seseorang secara terbuka dapat menciptakan stigma yang sulit dihilangkan, bahkan apabila di kemudian hari tuduhan tersebut tidak terbukti.

Jejak digital yang sudah tersebar dapat terus melekat dan memengaruhi kehidupan sosial seseorang.

Hukuman Sosial Tanpa Proses Hukum

Menurut Rafi, penghakiman digital memiliki pola yang mirip dengan aksi main hakim sendiri di dunia nyata.

Perbedaannya, tindakan tersebut dilakukan melalui ruang digital dengan melibatkan lebih banyak orang dan penyebaran yang jauh lebih cepat.

Baca Juga: Bangun Koordinasi, Warga Jangan Main Hakim Sendiri

Ketika sebuah informasi dibagikan tanpa memastikan kebenarannya, masyarakat dapat secara tidak sadar ikut memperbesar hukuman sosial terhadap seseorang.

Situasi tersebut membuat masyarakat bertindak sebagai pemberi hukuman, sementara proses hukum yang seharusnya menentukan benar atau salah justru terabaikan.

Risiko Salah Sasaran Semakin Besar

Baca Juga: Masyhudi: Jangan Main Hakim Sendiri dalam Menyikapi Aliran Menyimpang

Budaya penghakiman, baik secara langsung maupun melalui media sosial, memiliki risiko besar terhadap masyarakat.

Rafi menjelaskan bahwa ketika budaya main hakim sendiri dianggap sebagai sesuatu yang wajar, dampaknya dapat melemahkan kepercayaan terhadap institusi hukum.

"Risiko salah sasaran juga semakin besar karena kemarahan massa mudah menular. Seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dapat menjadi korban hanya karena diteriaki sebagai pelaku kejahatan," paparnya.

Menurutnya, seseorang dapat kehilangan hak sosialnya hanya karena tuduhan yang belum terbukti. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemarahan publik yang tidak dikendalikan dapat menghasilkan korban baru.

Menjaga Etika Bermedia Digital

Baca Juga: Polres Sambas Intensifkan Patroli Malam Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Ruang digital memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab.

Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi mengenai seseorang yang diduga melakukan kejahatan memiliki konsekuensi sosial yang besar. Penyelesaian kasus tetap harus diserahkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan menjaga etika bermedia digital, masyarakat dapat ikut menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan mencegah lahirnya hukuman sosial yang tidak adil. (*)

Editor : Chairunnisya
penghakiman digital digital vigilantism privasi publik media sosial stigma sosial