Imigrasi Ciduk 31 WNA Malaysia dan Taiwan di Hotel Pontianak, Diduga Sindikat “Scamming”

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:40 WIB
Puluhan WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. (DOK KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK)
Puluhan WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. (DOK KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK)

PONTIANAK POST - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dari sebuah hotel di Kota Pontianak. Mereka diamankan atas diduga melakukan aktivitas scamming atau penipuan daring di sebuah hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9).

Penindakan yang dilakukan bersama Polresta Pontianak tersebut mengamankan WNA asal Malaysia dan Taiwan. Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, tiga WNA asal Malaysia diketahui melakukan pelanggaran berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengu kapan ini bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di wilayah Kota Pontianak. 

Baca Juga: Imigrasi Mempawah Jemput Bola Urus Paspor Jemaah Haji, 63 Pemohon Dapat Layanan Eazy Paspor

“(Kami) mengamankan 31 orang WNA yang terdiri atas Warga Negara Malaysia dan Taiwan, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan,” ujarnya Sam dalam konferensi pers, Kamis (10/9).

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, sponsor atau penjamin, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki setiap WNA.

Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat tiga orang WNA asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. 

“Terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Palsu Facebook Jebak Pemuda Kalimantan Jadi Operator Scam di Kamboja

Sam Fernando menegaskan bahwa penanganan ini sejalan dengan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian nasional, yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diperbolehkan untuk masuk, berada, dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia. 

“Sebaliknya, terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” pungkasnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
sindikat scamming imigrasi kelas I tpi pontianak wna malaysia