PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Informasi mengenai sprindik baru tersebut terungkap dalam sidang perkara Fadia dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti perkara Fadia kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Permintaan tersebut berkaitan dengan sprindik baru yang diterbitkan KPK pada 22 September 2026.
"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," kata Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Sprindik Baru Terbit 22 September
Dalam perkara yang sedang disidangkan, jaksa menuntut Fadia dengan pidana penjara lima tahun.
Fadia didakwa memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026.
PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai persidangan, Agus membenarkan adanya sprindik baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi atau pihak-pihak yang menjadi sasaran pengembangan penyidikan baru tersebut.
"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," katanya. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara