Menurutnya, di Kalimantan Barat perkuatan akan dilaksanakan di Kodim 1207/Ptk, meliputi Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian di Kalimantan Tengah di Kodim 1016/Plk, Kodim 1017/Lmd dan Kodim 1014/Pbn untuk di wilayah Sukamara.
"Hari ini sudah disampaikan kegiatannya, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik sampai dengan tanggal 20 ini bisa dikendalikan. Setelah itu kita mengharapkan juga menjadi PPKM Mikro biasa lagi," kata Muhammad Nur Rahmad, Senin (12/7) usai menghadiri rapat yang digelar Kodam XII Tanjungpura bersama Kepolisian dan Pemerintah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat di Kalbar dan Kalteng di Aula Sudirman Makodam XII Tanjungpura.
Untuk rapat secara tatap muka di Makodam diikuti oleh Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dan unsur Forkopimda lainnya. Sedangkan untuk peserta lainnya mengikuti rapat secara video conference.
Rapat koordinasi ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan adanya lima daerah di wilayah Kodam XII Tanjungpura yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. Lima wilayah tersebut antara lain, untuk di Kalbar yaitu Pontianak dan Singkawang. Sedangkan di Kalteng yaitu Palangka Raya, Lamandau dan Sukamara.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat mengikuti rapat meminta kepada para Bupati dan Wali Kota terutama di Kalimantan Barat agar seluruh tempat tidur rumah sakit yang ada di wilayahnya 40 persen dialokasikan untuk penanganan pasien Covid-19.
"Terutama yang sudah di atas 50 persen, kalau yang masih di bawah 50 persen agar dibuat perencanaan nantinya. Ketika di atas 50 persen lalu langsung ditambah maksimal 40 persen," ucap Sutarmidji. (ash) Editor : Super_Admin