Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Warga Mega Timur Bersyukur Dapat Redistribusi Tanah

Misbahul Munir S • Senin, 29 Agustus 2022 | 12:29 WIB
REDISTRIBUSI TANAH: Tampak plang pengumuman program redistribusi tanah di Dusun Mega Lestari dan Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.  IST
REDISTRIBUSI TANAH: Tampak plang pengumuman program redistribusi tanah di Dusun Mega Lestari dan Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang. IST
SUNGAI RAYA –  Dalam upaya mendorong perbaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan program redistribusi tanah bagi masyarakat di kawasan ini. "Baru-baru ini, kami dari Pemerintah Desa Mega Timur, telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah dan telah dilaksanakan kegiatan pengukuran untuk penerbitan SHM (sertifikat hak milik) melalui program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya," ucap, Kepala Desa Mega Timur, Adam, Minggu (28/8) di Sungai Ambawang.

Adam menerangkan, redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dia menginginkanya melalui redistribusi tanah secara tak langsung bisa memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat.  Dengan begitu, katanya, ketimpangan kepemilikan tanah di Desa Mega Timur ini diharapkan bisa berkurang.

Adapun lokasi program redistribusi tanah yang di programkan pihaknya terletak di Dusun Mega Lestari dan dusun Mega Blora. "Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, karena di tahun ini, Desa Mega Timur mendapatkan program ini dari BPN, sehingga ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat," ujarnya.

Adam menambahkan, bagi warga atau pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan disertai alasan dan bukti. "Kalau dalam waktu 14 hari kalender sejak pengumuman ini di umumkan maka BPN Kubu Raya akan melanjutkan proses tahapan berikutnya," tutup Adam. (ash) Editor : Misbahul Munir S
#tanah #Mega Timur #warga #bpn #Redistribusi