Adam menerangkan, redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dia menginginkanya melalui redistribusi tanah secara tak langsung bisa memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat. Dengan begitu, katanya, ketimpangan kepemilikan tanah di Desa Mega Timur ini diharapkan bisa berkurang.
Adapun lokasi program redistribusi tanah yang di programkan pihaknya terletak di Dusun Mega Lestari dan dusun Mega Blora. "Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, karena di tahun ini, Desa Mega Timur mendapatkan program ini dari BPN, sehingga ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat," ujarnya.
Adam menambahkan, bagi warga atau pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan disertai alasan dan bukti. "Kalau dalam waktu 14 hari kalender sejak pengumuman ini di umumkan maka BPN Kubu Raya akan melanjutkan proses tahapan berikutnya," tutup Adam. (ash) Editor : Misbahul Munir S