Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bakar Lahan 60 Hektare, Seorang Kakek Ditangkap

Misbahul Munir S • Minggu, 30 Juli 2023 | 10:56 WIB
Photo
Photo

SUNGAI RAYA - Polisi terus memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hasilnya seorang pria berinisial NI (68) ditangkap. Pria kelahiran Surabaya itu diduga kuat membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan lahan seluas kurang lebih 60 hektare di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya hangus.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelit pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Menyikapi hal itu, Polsek Sungai Raya dibantu pihak terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) kemudian menuju ke lokasi, melakukan pemadaman api dan pendinginan dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas.

"Sementara tim penyidik melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi," kata Arief, Sabtu (29/7).

Seminggu setelah penyelidikan dilakukan, tim pun berhasil mengumpulkan bukti-bukti perbuatan pelaku NI. Yang bersangkutan kemudian langsung ditangkap. "Terhadap kasus tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Arief.

Tindakan pelaku dinilai melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Ancaman hukuman pidananya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Sebelumnya kami telah mengimbau dan mengajak masyarakat untuk stop membakar hutan dan lahan. Tetapi beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran," pungkas Arief. (adg)

Editor : Misbahul Munir S
#MPA #bakar lahan #karhutla #peduli lingkungan