Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Seorang Pemuda Nekat Jadi Kurir Narkoba Berkedok Supir Ekspedisi Diringkus Polres Kubu Raya

A'an • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:16 WIB
Tersangka RD (28) dan barang bukti Narkoba.
Tersangka RD (28) dan barang bukti Narkoba.

SUNGAI RAYA – Seorang pemuda berinisial RD (28), yang merupakan warga Pontianak Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.

Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir di sebuah ekspedisi di kawasan Pontianak ini tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di parkiran salah satu hotel yang berada di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (13/6) lalu.

RD ditangkap saat hendak mengantarkan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/7) di Sungai Raya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba tersebut ke area parkiran hotel di kawasan Kabupaten Kubu Raya dengan upah sebesar Rp50 ribu per butir pil ekstasi. RD yang tergiur dengan upah tersebut menyanggupi tawaran DW dengan perjanjian upah akan dibayarkan setelah barang tersebut diantar.

"RD tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir," jelas Ade.

RD mengakui bahwa barang tersebut milik DW. Jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan, RD akan menerima upah sebesar Rp350.000. RD pun mengaku mau melakukan pekerjaan kotor tersebut untuk melunasi hutangnya, namun hingga penangkapannya, ia belum menerima upah dari DW.

"Saat ini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ade.

Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan RD saja. Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga: Peringati HUT ke-17 Kubu Raya, Pemkab Kubu Raya Bebaskan Denda Pajak Daerah

"Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba merupakan kasus atensi Bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Tentunya kami memohon dukungan dari segenap lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya," pungkas Ade. (ash)

Editor : A'an
#Polres Kubu Raya #pil ekstasi #narkoba