SUNGAI RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyerahkan hibah tanah beserta bangunan eks Terminal Sungai Durian yang berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu (28/8).
Penyerahan hibah tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, di gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pontianak.
Kamaruzaman, mengatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam melengkapi perangkat pemerintahan yang seharusnya ada di daerah.
Dia menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen Kubu Raya dalam memperkuat institusi penegakan hukum di wilayahnya.
“Selama ini, Kubu Raya hanya didukung oleh Polres Kubu Raya, sementara untuk kejaksaan masih bergabung dengan Kejaksaan Negeri Mempawah. Demikian juga dengan Kodim yang masih bergabung dengan Kodim Pontianak,” jelas Kamaruzaman.
Kamaruzaman menambahkan bahwa penandatanganan naskah hibah di gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar merupakan langkah strategis untuk terus menjalin kolaborasi dengan institusi kejaksaan dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Tanah yang dihibahkan ini merupakan eks terminal yang memiliki kondisi struktur tanah yang cukup baik. Lokasinya pun strategis, berada di pinggir jalan protokol dan dekat dengan kantor bupati.
Luas tanah ini sekitar lima ribu meter persegi. Semoga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Kubu Raya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruzaman menyatakan bahwa dengan adanya penandatanganan naskah hibah ini, diharapkan tugas-tugas pemerintah daerah yang berhubungan dengan penegakan hukum dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kubu Raya.
“Kami berharap ini menjadi bentuk konkret dari perhatian dan kerja sama yang kuat untuk membangun Kubu Raya yang lebih baik di masa depan,” harap Kamaruzaman.
Sementara itu, Kajati Kalimantan Barat, Edyward Kaban, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kubu Raya atas hibah tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aset ini sangat berarti bagi pihak kejaksaan dalam mendukung rencana pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Kubu Raya.
“Dengan adanya hibah ini, kami berharap dapat memanfaatkan tanah yang diberikan untuk pembangunan kantor Kejari Kubu Raya. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat membantu proses ini berjalan dengan baik,” ucap Edyward Kaban.
Lebih lanjut, Edyward menjelaskan bahwa masyarakat Kubu Raya sudah lama berharap adanya kantor kejaksaan negeri di wilayah mereka untuk memudahkan penyelesaian berbagai urusan hukum.
Selama ini, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah, yang jaraknya cukup jauh, memakan waktu sekitar dua jam perjalanan.
“Kami berharap, dengan diterimanya aset tanah ini, pembangunan kantor Kejari Kubu Raya dapat segera terealisasi.
Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum sangat penting dalam mewujudkan hal ini,” tambahnya.
Edyward juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kegiatan hibah ini kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.
Ia berharap aset yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kubu Raya, khususnya dalam hal penegakan hukum dan keadilan. (ash)
Editor : A'an