Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sopir Travel Diringkus Polisi, Kedapatan Membawa Sabu untuk Doping

Miftahul Khair • Sabtu, 21 September 2024 | 14:43 WIB
Tersangka AO. (ISTIMEWA)
Tersangka AO. (ISTIMEWA)

SUNGAI RAYA – Seorang sopir travel berinisial AO (34) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (19/9) sekitar pukul 00.19 WIB, di salah satu hotel di Kubu Raya. AO ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,27 gram, beserta alat hisap yang ditemukan dalam tas miliknya.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Ade, saat diinterogasi, AO mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AO berencana menggunakan barang haram tersebut di hotel untuk doping, agar tetap bugar selama bekerja sebagai sopir travel.

“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil dari pendalaman informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di halaman salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram, beserta alat hisap yang disimpan di dalam tas hitam milik AO,” kata Ade, Jumat (20/9) di Sungai Raya.

Ade menambahkan bahwa kasus ini adalah salah satu dari beberapa penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya terkait penggunaan narkoba sebagai doping. Berdasarkan pengakuan AO, ia telah mengonsumsi sabu selama satu bulan terakhir untuk menjaga kebugaran saat bekerja sebagai sopir travel, baik dalam kota maupun luar kota.

“Dari hasil pemeriksaan, AO mengakui menggunakan sabu untuk menjaga staminanya saat bekerja. Tindakan ini sangat berbahaya, selain melanggar hukum, juga mengancam keselamatan dirinya dan penumpangnya,” jelas Ade.

Selain menangkap AO, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki seorang pria berinisial ZL yang diduga menjual sabu kepada AO. Petugas berusaha mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial ZL, yang diduga sebagai penjual sabu kepada AO. Sesuai instruksi Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ade. “Atas perbuatannya, AO diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkoba,” pungkas Ade. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#Polres Kubu Raya #narkoba