SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus menggalakkan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penyesuaian sistem kerja melalui penyederhanaan birokrasi.
Sosialisasi ini dianggap penting oleh Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, guna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Kubu Raya memahami sistem kerja terbaru yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Kami berharap semua peserta memahami model sistem kerja yang baru. Dengan penyederhanaan ini, birokrasi diharapkan lebih efektif dan tidak lagi dianggap berbelit-belit,” ujar Yusran pada Selasa (29/10) setelah membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kepegawaian di Hotel Dangau, Kubu Raya.
Yusran menambahkan bahwa perubahan sistem kerja ini adalah langkah strategis untuk memperkuat responsivitas pemerintah. Dalam sistem kerja baru, tim-tim kerja khusus akan dibentuk untuk mempercepat proses administrasi.
“Melalui pembentukan tim ini, diharapkan tercapai efisiensi yang lebih tinggi dalam pelayanan,” jelasnya. Struktur baru ini akan menghapus beberapa lapisan hierarki yang sebelumnya memperlambat birokrasi.
Lebih lanjut, Yusran menekankan pentingnya pembaruan basis data kepegawaian yang teratur. “Data yang mutakhir sangat penting untuk memastikan administrasi yang tertib dan akurat,” ungkapnya.
Pengawasan internal melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga menjadi perhatian utama untuk mendukung keberhasilan sistem kerja baru.
“Bimtek ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN di Kubu Raya untuk beradaptasi dengan sistem kerja baru yang lebih ramping dan efisien, sehingga dapat mempercepat transformasi pelayanan publik sesuai harapan masyarakat,” tutup Yusran. (ash)
Editor : A'an