SUNGAI RAYA – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) Versi 3.0. Sistem berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini diresmikan penggunaannya oleh Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, pada Senin (2/12) di Aula Kepong Bakol, Kecamatan Sungai Raya.
"Alhamdulillah, sudah kita resmikan penggunaan Sipades Versi 3.0. Sistem ini terintegrasi secara nasional dan dirancang untuk mendukung pengelolaan aset desa secara modern. Setelah ini, kita akan langsung lakukan sosialisasi untuk diterapkan di semua desa di Kubu Raya," kata Yusran Anizam di Sungai Raya.
Yusran menjelaskan Sipades Versi 3.0 memanfaatkan teknologi informasi untuk mendigitalisasi proses pencatatan, inventarisasi, pengawasan, dan pelaporan aset desa. Aset yang dikelola meliputi tanah, bangunan, kendaraan, alat-alat produksi, hingga aset lainnya yang menjadi milik desa. "Dengan adanya sistem aplikasi ini, kita harapkan pengelolaan aset desa menjadi lebih tertib, cermat, dan sesuai dengan kebutuhan perencanaan. Selain itu, pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga akan lebih terorganisir," terang Yusran.
Implementasi Sipades tidak hanya bertujuan untuk mencatat aset dengan akurat, tetapi juga mencegah potensi manipulasi data aset. Sistem ini terintegrasi secara nasional, memungkinkan semua data yang diinput oleh desa diakses dan diverifikasi oleh pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Jakariansyah, menekankan Sipades merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini kerap dihadapi oleh pemerintah desa terkait pengelolaan aset.
"Selama ini kita sering menemukan aset desa yang belum tercatat dengan baik, belum dikelola secara maksimal, bahkan ada yang tidak didayagunakan. Dengan Sipades, semua pencatatan mulai dari nomor hingga seri aset dilakukan secara online dan tidak bisa dimanipulasi," jelas Jakariansyah.
Ia menambahkan aplikasi ini tidak hanya memberikan kemudahan teknis, tetapi juga menjadi alat untuk memperkuat integritas pengelolaan aset desa. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Resminya penggunaan Sipades Versi 3.0 menandai langkah awal digitalisasi tata kelola aset di tingkat desa di Kubu Raya. "Dan tentunya Sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aplikasi ini segera dilakukan untuk memastikan pemerintah desa mampu mengoptimalkan fitur-fitur yang ada," ujarnya.
Dengan penerapan Sipades, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pengelolaan aset desa tidak hanya lebih tertib dan akuntabel tetapi juga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat desa.
"Dukungan teknologi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan dan aset desa, sehingga mendorong kemajuan pembangunan di seluruh wilayah Kubu Raya," ucap Jakariansyah. (ash)
Editor : A'an