SUNGAI RAYA – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kubu Raya sepanjang tahun 2024 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kubu Raya, total pendapatan daerah yang tercatat hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp200,41 miliar, atau 100,69 persen dari target yang sebesar Rp199,03 miliar.
Kepala Bapenda Kubu Raya, Lugito, mengungkapkan bahwa pencapaian ini menunjukkan kinerja yang positif dalam hal penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp200,41 miliar atau 100,69 persen, artinya kita telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2024,” ujar Lugito kepada Pontianak Post pada Senin (6/1) di Sungai Raya.
Pencapaian pendapatan daerah ini berasal dari dua sumber utama, yakni pajak dan retribusi daerah. Untuk pajak daerah, realisasi yang tercatat adalah sebesar Rp189,47 miliar, atau 100,23 persen dari target yang sebesar Rp189,03 miliar.
Sementara itu, untuk retribusi daerah, realisasinya mencapai Rp10,94 miliar, atau 109,38 persen dari target yang sebesar Rp10,01 miliar.
Lugito menjelaskan ada beberapa jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pencapaian ini, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang ditargetkan Rp47,5 miliar dan terealisasi sebesar Rp50,1 miliar atau 105,5 persen.
Selanjutnya, Pajak Hiburan dengan target Rp5,07 miliar tercatat mencapai Rp5,36 miliar atau 105,5 persen, serta Pajak Makan dan Minum yang ditargetkan Rp23,6 miliar dan terealisasi sebesar Rp24,8 miliar atau 105,2 persen.
Di sisi lain, untuk sektor retribusi daerah, pencapaian tertinggi diperoleh dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang ditargetkan Rp5,5 miliar dan terealisasi sebesar Rp6,6 miliar atau 120,7 persen.
Begitu juga dengan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dengan target Rp250 juta berhasil mencapai Rp293,6 juta atau 117,4 persen. Sementara itu, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, meskipun memiliki target yang kecil sebesar Rp52,99 juta, juga tercatat terealisasi sebesar Rp56,59 juta atau 106,77 persen.
Meskipun pencapaian yang diperoleh cukup baik, Lugito mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, target pendapatan daerah Kubu Raya diperkirakan akan meningkat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya masuk dalam kelompok transfer antar daerah, namun mulai 5 Januari 2025, opsi yang ada memungkinkan pajak tersebut langsung masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Sergio Santibanes, Remaja Asal Sambas Dipanggil PSSI Perkuat U15
Dengan adanya perubahan tersebut, Bapenda Kubu Raya menetapkan target pendapatan daerah untuk tahun 2025 sebesar Rp217 miliar. Namun, Lugito juga mencatat beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi tipe 36, serta relaksasi diskon listrik 50 persen bagi daya 2.200 KVA pada periode Januari-Februari 2025. Kedua kebijakan ini berpotensi mempengaruhi pendapatan daerah, sehingga Bapenda Kubu Raya harus mencari alternatif solusi agar dampaknya tidak terlalu signifikan.
“Makanya kami harus mencari alternatif-alternatif lain supaya dengan pembebasan BPHTB tipe 36 dan diskon 50 persen bagi tarif listrik ini dampaknya tidak signifikan terhadap pendapatan daerah di Kubu Raya,” jelasnya.
Lugito pun menegaskan pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat, termasuk dalam hal pembebasan BPHTB untuk rumah tipe 36 dan diskon listrik 50 persen untuk daya listrik di bawah 2.200 KVA.
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Kubu Raya terus berupaya meningkatkan pelayanan. Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda untuk membayar pajak, melainkan dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. (ash)
Editor : A'an