PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan jadwal pembelajaran khusus selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini disusun berdasarkan edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna menyesuaikan proses belajar dengan suasana ibadah Ramadan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Arianto, menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini akan mulai diterapkan pada 27 Februari 2025. "Selama periode 27 Februari hingga 6 Maret, siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah dengan tugas yang diberikan oleh guru masing-masing," ujar Arianto kepada Pontianak Post, Kamis (27/2) di Sungai Raya.
Kemudian, mulai 7 Maret hingga menjelang akhir Ramadan, siswa kembali belajar di sekolah dengan penyesuaian durasi jam pelajaran, di mana setiap sesi dikurangi lima menit. Selain itu, kegiatan pembelajaran akan diperkaya dengan program keagamaan, seperti membaca Al-Qur’an dan kegiatan religius lainnya.
Selain penyesuaian jam belajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya juga telah menyiapkan berbagai agenda keagamaan bagi para siswa. Salah satu program utama adalah pesantren kilat, yang akan menjadi bagian dari rangkaian pendidikan keagamaan selama Ramadan. Setelah rangkaian kegiatan pembelajaran dan pesantren kilat, siswa akan memasuki masa libur bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Arianto berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan akademik dan peningkatan spiritual siswa selama Ramadan.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, siswa tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan baik tanpa mengabaikan pendidikan formal mereka," tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kubu Raya untuk menyesuaikan jadwal pembelajaran sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi siswa di bulan yang penuh berkah ini," pungkas Arianto. (ash)
Editor : A'an