PONTIANAK POST — Operator Sekolah Dasar Negeri (SDN) 51 Sungai Raya, ANR (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat menggelapkan lima unit laptop milik sekolah tempatnya bekerja. Kasus ini terungkap ketika salah satu guru mendapati lima perangkat tersebut hilang dari ruang kepala sekolah.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade memaparkan kejadian ini bermula saat seorang guru di SDN 51 hendak menggunakan laptop untuk mengajar pada Jumat, (21/2/2025).
Namun, saat membuka lemari tempat penyimpanan laptop, guru tersebut terkejut mendapati lemari kosong. Kejanggalan semakin terasa ketika diketahui bahwa ANR, yang merupakan operator sekolah, tidak masuk kerja selama seminggu terakhir tanpa memberi kabar.
“Merasa curiga, pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kehilangan tersebut, SDN 51 mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp66 juta,” jelas Ade, Sabtu (1/3) di Sungai Raya.
Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim kepolisian melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecurigaan mengarah kepada ANR.
Pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, ANR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ANR tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa ANR beserta lima laptop hasil penggelapan ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan keberhasilan tim reserse dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat dan koordinasi yang baik di lapangan.
"Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku," ucap Ade.
Saat ini, lanjutnya, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHPidana.
“Dan pihak keplisian masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan barang bukti tetap terjaga,” tutup Ade. (ash)
Editor : Miftahul Khair