PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya terus melakukan patroli untuk memastikan ketertiban pedagang kaki lima (PKL), terutama yang berjualan di sekitar fasilitas umum dan ruas jalan utama selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, menegaskan pihaknya selalu mengingatkan para PKL agar tetap tertib dalam berjualan demi menjaga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Sepanjang Ramadan, cukup banyak PKL yang berjualan di sejumlah ruas jalan di Kubu Raya, terutama untuk menjajakan makanan berbuka puasa dan sejenisnya. Kami berharap mereka tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan serta tidak sampai mengganggu pengguna jalan,” ujar Rasudi kepada Pontianak Post, Senin (3/3) di Sungai Raya.
Beberapa titik yang menjadi perhatian Satpol PP katanya seperti di ruas Jalan Sungai Raya Dalam dan Jalan Adi Sucipto di Kecamatan Sungai Raya. Di lokasi-lokasi tersebut, personel Satpol PP Kubu Raya lanjutnya telah melakukan inventarisasi para PKL serta memberikan imbauan agar mereka tetap menjaga ketertiban dalam berjualan.
“Kami sudah melakukan pendataan terhadap PKL di beberapa ruas jalan yang kami temui dan telah memberikan imbauan agar mereka bisa tetap berjualan dengan tertib,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Rasudi menambahkan, Satpol PP Kubu Raya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menangani aktivitas PKL selama Ramadan. Pihaknya memahami berjualan merupakan bagian dari upaya masyarakat terutama para PKL untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun diharapkan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar lokasi tempat berjualan.
“Silakan saja berjualan, karena sebagai salah satu upaya mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, kami harap mereka tetap menjaga kebersihan dan ketertiban agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat lainnya,” pungkasnya seraya mengatakan, dengan adanya patroli rutin dan koordinasi antarinstansi, diharapkan aktivitas PKL selama Ramadan dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. (ash)
Editor : A'an