PONTIANAK POST - Seorang pengedar narkoba, ND (20), diringkus Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya dalam Operasi Pekat pada Selasa dini hari (4/3). Penangkapan dilakukan di depan Komplek Katnis Royal Ampera 1, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang disembunyikan di dalam saku celana jeans pelaku. Saat diinterogasi, ND mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BO yang berdomisili di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ND berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Labubu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi peran serta warga dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Ade.
Saat ini, ND telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” pungkasnya.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. (ash)
Editor : A'an