PONTIANAK POST - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para pegawai, terutama dalam menghadapi Idulfitri.
Nominal THR yang diberikan sebesar Rp500 ribu dan direncanakan akan dibayarkan pada pekan depan. “Saya pastikan minggu depan sudah diserahkan. Memang tidak besar, namun paling tidak bisa meringankan beban mereka,” kata Sujiwo, Jumat (14/3) di Kantor Bupati Kubu Raya.
Selain memberikan THR kepada pegawai non-ASN, Sujiwo juga menginstruksikan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk segera mencairkan honorarium bagi dukun beranak, petugas fardu kifayah, guru ngaji, guru PAUD, dan marbot. Dia menilai, honor bagi elemen masyarakat yang telah mengabdi tersebut seharusnya cair pada April. Namun, ia meminta pencairannya dimajukan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Seharusnya di bulan April, namun saya minta pencairannya dimajukan tetapi tetap dengan mengacu kepada aturan, supaya honor-honor elemen masyarakat yang telah mengabdi tersebut bisa segera dicairkan dan dapat dipergunakan untuk menghadapi Hari Raya Idulfitri,” jelas Sujiwo.
Lebih lanjut, Sujiwo juga mengingatkan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pihak swasta untuk menunaikan kewajiban pemberian THR kepada buruh dan karyawan, khususnya yang terkait dengan hari raya keagamaan. “Memberikan THR bagu para buruh, karyawan, jelang hari raya keagamaan itu wajib,” tegasnya. (ash)
Editor : A'an