PONTIANAK POST - Perselisihan kecil antara dua warga di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, berakhir tragis. SI (65) mengalami luka parah setelah dihantam dengan tombak pemukul kelapa oleh tetangganya, MI (49), pada Rabu pagi (12/3).
Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan, insiden bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah pelaku. Tanpa banyak bicara, MI mencegat korban sambil membawa sebilah parang, alat yang biasa digunakan untuk mengupas pinang.
"Korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Namun pertengkaran itu dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku memukul kepala, pergelangan tangan kiri, dan tubuh korban menggunakan tombak kayu pemukul kelapa," jelas Ade kepada awak media, Senin pagi (28/4) di Sungai Raya.
Selain menganiaya korban, MI juga merampas sepeda motor milik SI dan merusaknya di lokasi kejadian. Akibat luka-luka yang cukup serius, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah lebih dari satu bulan dalam pelarian, MI akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kalimas, pada Selasa (21/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, disaksikan oleh Ketua RT setempat dan orang tua pelaku. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kakap," ujar Ade.
Terkait insiden ini, Polres Kubu Raya kata Ade, mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengutamakan jalur hukum," tegas Ade. Ia juga menekankan tindakan kekerasan tidak hanya berdampak buruk bagi korban, tetapi juga dapat menjerat pelaku ke dalam proses hukum.
"Jika terjadi perselisihan, sebaiknya segera melapor kepada pihak berwajib atau aparat desa agar bisa difasilitasi penyelesaiannya. Kami siap membantu warga menyelesaikan permasalahan dengan cara bijaksana," tambahnya, seraya mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan kini ditahan di rutan Polsek Sungai Kakap. (ash)
Editor : Hanif