PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial RY (22) ditemukan meninggal dunia di kanal Blok A Kompartemen A.45 milik PT WSL di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. RY yang merupakan warga Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, diduga tenggelam setelah bekerja dan hendak memancing bersama rekan-rekannya pada Jumat sore (30/5). Kapolsek Kubu, Ipda Rosid, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban bersama tiga rekannya baru saja menyelesaikan aktivitas penanaman di lokasi dan hendak memancing di sekitar kanal perusahaan. “Ketiga rekan korban terlebih dahulu berenang menyeberangi kanal dari Kompartemen A.45 menuju Kompartemen A.44 untuk kembali ke camp. Korban masih berada di tepi kanal dan tiba-tiba berteriak meminta pertolongan,” jelas Ade dalam keterangannya kepada wartawan.
Mendengar teriakan tersebut, salah satu rekan korban yang sudah berada di seberang kanal segera berenang kembali untuk menolong. Korban sempat berhasil diraih, namun genggaman terlepas dan korban akhirnya tenggelam ke dalam kanal.
Upaya pencarian segera dilakukan oleh rekan-rekannya dibantu sejumlah karyawan PT WSL. Sekitar pukul 15.20 WIB, tubuh korban berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi awal korban dilaporkan tenggelam. “Korban langsung dievakuasi ke mess Blok A untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan tindakan oleh tim kesehatan perusahaan, korban tidak menunjukkan respons dan dinyatakan meninggal dunia,” tambah Ade.
Unit Reskrim Polsek Kubu yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan awal dan memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Dari pemeriksaan sementara, tidak ada indikasi kekerasan fisik. Namun kami tetap meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh dan menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegas Ade. Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kubu untuk pemeriksaan medis lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga. (ash)
Editor : Hanif