PONTIANAK POST — Seorang anak perempuan berusia 10 tahun diperalat untuk menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak, dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam pembalut dan berpura-pura menstruasi. Kasus ini mengungkap praktik keji sindikat narkoba yang tak segan mengeksploitasi anak demi menyiasati pengawasan petugas.
Peristiwa terjadi pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas lapas mencurigai gerak-gerik anak berinisial JA yang hendak membesuk ibunya, seorang warga binaan berinisial SN (44). Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima paket sabu seberat 2,06 gram bruto, yang disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakan JA.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jayanta, menyatakan keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan ini sebagai bukti ketelitian dan sinergi kuat antara lapas dan kepolisian. “Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini bentuk nyata sinergi untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Setelah koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Tim Labubu langsung dikerahkan untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam. Berdasarkan interogasi terhadap JA, petugas mengidentifikasi kakak kandungnya, SA (24), sebagai pihak yang memerintahkannya membawa sabu tersebut ke dalam lapas atas perintah langsung dari SN, ibu kandung mereka.
SA kemudian ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa SN, yang sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan atas kasus serupa, diduga mengatur seluruh aksi dari dalam lapas. “SN memerintahkan SA untuk membeli sabu di kawasan Kampung Beting, lalu memodifikasi pembalut dan menyuruh JA membawanya ke dalam lapas,” ujar Ade dalam keterangan pers, Rabu (11/6).
Dalam pengembangan kasus, diketahui SN mentransfer uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. Sebagian dana sebesar Rp950 ribu digunakan untuk membeli sabu dari seorang pengedar berinisial USU, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “USU masih dalam pengejaran Tim Labubu. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan pengendalian narkoba dari balik jeruji masih aktif dan semakin licik,” katanya.
Polisi menduga ini bukan kali pertama SN terlibat penyelundupan narkoba dari dalam lapas. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan terus mendalami dan memperkuat koordinasi dengan pihak lapas guna menutup celah penyelundupan dari dalam,” tegas Ade.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu, satu unit ponsel, serta bukti komunikasi antara SN, SA, dan USU. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan peran pengendaliannya dari balik jeruji. (ash)
Editor : Hanif