Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kubu Raya Gelar Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Ponpes Sulthan Annashira, Ini Poin yang Disepakati

Miftahul Khair • Selasa, 24 Juni 2025 | 18:58 WIB
Mediasi sengketa tanah wakaf Ponpes Sulthan Annashira di ruang rapat Bupati Kubu Raya, Selasa (24/6/2025).
Mediasi sengketa tanah wakaf Ponpes Sulthan Annashira di ruang rapat Bupati Kubu Raya, Selasa (24/6/2025).

PONTIANAK POST - Pemerintah Kubu Raya bersama Kapolres Kubu Raya menggelar mediasi klaim atas tanah wakaf Sulthan Annashira pada Selasa (24/6).

Mediasi tersebut digelar tanpa kehadiran Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana.

Mediasi dipimpin Asisten 1 Sekda Kubu Raya Mustafa diikuti 23 stakeholder. Hadir wakif, nadzir, BWI, Polres Kubu Raya, BPN Kubu Raya, Camat Kakap, Kepala Desa Punggur Kecil dan para tokoh masyarakat.

Mustafa menyesalkan ketidakhadiran Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana. “Padahal, jika mau duduk mediasi, niat baik, pasti akan ada jalan keluarnya,” kata Mustafa.

Multi stakeholder memanfaatkan waktu sejak mediasi dibuka pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.15 WIB dengan berbagi data dan kesaksian, maupun tugas serta fungsi masing masing lembaga.

Uraian dibuka Mustafa dilanjutkan dengan wakif serta nadzir. Disampaikan pula aktivitas Pondok pesantrean (ponpes) Sulthan Annashira yang sudah menasional.

Dalam penyampaiannya, Kepala Desa, Adi Kusumajaya mengakui bahwa Raka maupun Anwar Ryanto Lim tidak pernah sekalipun mendatanginya untuk urusan tanah. Begitu pula Camat Sungai Kakap, Junaidi.

Kepala Desa maupun Camat mengusulkan agar tanah terlantar ditata ulang. Kepala Desa membawa tokoh masyarakat yang tahu betul situasi lokasi konflik. Warga maupun aparat setempat mengakui banyak pemilik sertifikat tidak tahu dimana lokasi tanahnya. Mediasi ini memberikan kesempatan semua pihak berbicara memberikan jalan keluar. Termasuk Polres Kubu Raya.

Mediasi tersebut menyepakati bahwa Pemkab Kubu raya akan mengeluarkan surat perintah agar Anwar Ryanto Lim membuka plang dan pagar di lokasi tanah wakaf.

Jika tidak, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP berkoordinasi bersama Polres Kubu Raya karena status tanah belum inkrah di lokasi yang dipersengketakan.

BPN menahan proses balik batas SHM Anwar Ryanto Lim. Begitu juga penerbitan sertifikat tanah wakaf belum bisa diproses. Mediasi kedua akan dilakukan BPN pada 2 Juli 2025 di Kantor BPN.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KKR Zainal Abidin menyatakan DPRD bisa memanggil paksa Anwar Ryanto Lim atas pertimbangan SARA dan konflik horizontal sesuai dengan kewenangannya. Hal itu pernah dilakukan saat DPRD menyelesaikan sengketa di atas tanah wakaf Darun Najah Sungai Raya Dalam dengan lokasi tak jauh dari Wakaf Sulthan Annashira.

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira Agus Priyadi menyatakan pihaknya menolak aksi sepihak yang dilakukan oleh Raka Dwi Permana yang telah memasang plang dan pagar yang menutup akses jalan masuk ke Masjid Sulthan Annashira dan Komplek Serdam Raya Residence yang berbunyi melarang melakukan kegiatan atau aktivitas apapun di atas lahan ini (tanah wakaf).

Raka Dwi Permana juga tidak pernah memperlihatkan sertifikat hak milik yang diklaim milik Anwar Ryanto Lim.

Ia mengatakan, pada 2009 di atas tanah wakaf tersebut sudah berdiri rumah. Kemudian, pada 2016/2017 sudah dibuat jalan oleh PT Teja ukuran 10 x 360 m.

“Maka klaim Raka Dwi Permana, bahwa Anwar Ryanto Lim di tahun 2018 membeli tanah dalam keadaan hanya berisi pepohonan, tanaman liar dan rerumputan adalah tidak sesuai fakta atau tanahnya berada di lokasi lain,” terangnya membacakan surat pernyataan.

Ia melanjutkan, status Tanah yang diwakafkan dari wakif ke nadzir adalah tanah Wakaf yang Sah. Diikrarkan secara sah bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Sungai Kakap Kemenag Kabupaten Kubu Raya.

Tanah wakaf tersebut lalu digunakan untuk sarana ibadah, kegiatan ibadah, kesehatan, pendidikan dan sosial secara aktif terbuka berupa; pembangunan Masjid Sulthan Annashira dan Pondok Pesantren Riil Hijrah yang semua mulai aktif pada tahun 2020 sampai sekarang. Juga dilindungi hukum berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Dugaan kuat, kata dia, bahwa SHM tersebut terbit di atas tanah wakaf secara tidak sah.

Pihaknya pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga netralitas dan tidak mengambil kebijakan yang merugikan harta wakaf. Pihaknya juga mendesak Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menyelidiki asal-usul SHM 15843. Selanjutnya BPN Kabupaten Kubu Raya untuk meneliti dan membatalkan SHM 15843 tersebut.

Menurutnya, Tim Hukum PWSA telah menyiapkan dan akan menempuh langkah hukum, yakni melaporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas mafia tanah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

“Komitmen Kami, Wakaf Adalah Amanah Umat. Kami menyampaikan bahwa tanah wakaf adalah amanah keagamaan, sosial, dan konstitusional yang tidak dapat dikompromikan. Kami terbuka untuk penyelesaian yang adil dan berbasis hukum, namun tidak akan berdiam diri terhadap upaya-upaya yang merampas hak umat dan mencederai nilai-nilai syariah dan konstitusi,” tutupnya. (*/r)

Editor : Miftahul Khair
#Tanah Wakaf #sengketa #mediasi #ponpes #sulthan annashira #kubu raya