PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram, pada Rabu (25/6) dalam kegiatan resmi yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan disaksikan perwakilan BNN Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio, para tersangka, serta para awak media. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada awal Juni 2025, dan melibatkan dua tersangka berinisial AI dan IN.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk sabu ke dalam cairan pembersih kimia, yang dilaksanakan langsung di hadapan publik sebagai wujud akuntabilitas Polres Kubu Raya dalam penegakan hukum kasus narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan langkah tegas kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas AKP Sagi.
Sagi memaparkan, salah satu dari dua kasus tersebut melibatkan tersangka AI (26), seorang mahasiswa. AI diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6), saat akan menyelundupkan sabu ke Surabaya menggunakan jalur udara dari Bandara Supadio. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak membawa sabu melalui pesawat ke Surabaya. Tim segera berkoordinasi dengan AVSEC Bandara Supadio, dan sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil mengamankan AI di area keberangkatan,” jelas Sagi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 396,22 gram. Barang tersebut disembunyikan pelaku di dalam celana dalam yang dikenakannya. “Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka AI mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapat perintah dari seseorang berinisial DR, yang berdomisili di Surabaya. AI dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantar barang haram itu ke Surabaya,” ungkapnya.
Tersangka AI diketahui merupakan seorang mahasiswa dengan latar pendidikan terakhir SMA, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut AKP Sagi, AI mengaku tidak mengenal lebih dalam struktur jaringan pengedarnya, dan hanya menjalankan perintah satu arah dari pihak pemberi tugas. “Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kami tidak berhenti hanya pada penangkapan kurir, tetapi terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” tambahnya.(ash)
Editor : Hanif