Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Kubu Raya Dorong Perhutanan Sosial, Usaha Arang Bakau Terancam

Ashri Isnaini • Rabu, 16 Juli 2025 | 11:28 WIB
Dedy Hidayat
Dedy Hidayat

PONTIANAK POST – Ancaman terhadap keberlangsungan usaha arang bakau tradisional di Batu Ampar menimbulkan dilema antara pelestarian lingkungan dan kelangsungan ekonomi warga pesisir. Menyikapi aksi damai ratusan petani arang di Desa Batu Ampar beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmen untuk merumuskan solusi yang adil, berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat, menegaskan permasalahan arang bakau tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi lingkungan hidup, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

“Usaha arang bakau ini sudah sejak lama menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat sekitar dan memang harus diakomodir. Dari pengamatan kami, masyarakat mengambil dan mengolah bakau secara arif dan sesuai kebutuhan, bukan secara besar-besaran. Vegetasi bakau di lokasi pun masih cukup terjaga,” ujar Dedy kepada Pontianak Post, Selasa (15/7) di Sungai Raya.

Dia menjelaskan belum lama ini, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk membuka ruang legalitas bagi pengrajin arang bakau, terutama yang beroperasi di kawasan hutan negara.

Menurut Dedy, salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah memfasilitasi masyarakat memanfaatkan skema perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Skema ini memberikan izin pengelolaan hutan secara legal kepada masyarakat, dengan tetap menjaga aspek konservasi dan keberlanjutan.

“Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat akan diarahkan agar kegiatan usaha arang bakau mendapatkan persetujuan resmi di kawasan hutan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya untuk mendukung proses ini,” jelasnya.

Dedy menambahkan pemerintah daerah akan terus mendorong agar proses legalisasi tersebut berjalan dengan baik, termasuk memberikan pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan masyarakat pengrajin arang. “Sesuai arahan Pak Bupati, kami ingin agar masyarakat bisa tetap berusaha, tapi dengan legalitas yang jelas. KPH sudah kami libatkan agar prosesnya tetap sejalan dengan upaya pelestarian mangrove,” tegasnya.

Dedy menambahkan, usaha arang bakau di wilayah pesisir Batu Ampar telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya menopang ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi turun-temurun yang melibatkan keterampilan lokal dan nilai-nilai kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Namun, keberadaan kawasan konservasi dan aturan kehutanan kerap menjadi tantangan bagi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas formal. “Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyadari hal ini dan terus mendorong pendekatan kolaboratif, dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam upaya pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Dedy memastikan bahwa selain upaya legalisasi, pemerintah juga akan memperkuat pendampingan teknis dan kelembagaan masyarakat pengrajin arang, agar mereka mampu beradaptasi dengan regulasi yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha mereka. “Dengan sikap terbuka dan kolaboratif dari pemerintah daerah, tentunya kita sama-sama berharap persoalan ini dapat segera menemukan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Masyarakat tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan lestari, sementara ekosistem mangrove sebagai penyangga lingkungan pesisir tetap terjaga,” ungkapnya.

Secara terpisah, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, juga menyuarakan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait aturan dan prosedur perizinan usaha arang bakau. Sukiryanto menggarisbawahi bahwa mayoritas pelaku usaha arang adalah petani atau kelompok tani, bukan perusahaan besar. “Kalau memang dalam aturannya ada ketentuan tentang PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi), itu perlu disosialisasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat tidak tahu atau bingung dengan mekanisme perizinannya,” ucap Sukiryanto.

Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengajak semua pihak terkait, termasuk instansi vertikal dan lembaga masyarakat, untuk duduk bersama membahas solusi yang adil dan berkelanjutan. “Kita akan cari bersama benang merahnya di mana, dan dicarikan solusi yang terbaik. Sehingga masyarakat bisa tetap berusaha dengan legalitas yang terpenuhi dan hutan mangrove tetap lestari,” tutup Sukiryanto. (ash)

Editor : Hanif
#Solusi Adil #Aspek Sosial #Pemkab Kubu Raya #tradisional #kph #ekonomi masyarakat #Arang Bakau #isu lingkungan