Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Remaja Curi Motor di Mekar Sari-Sungai Raya, Dibekuk Warga dan Polisi di Pontianak Timur

Ashri Isnaini • Kamis, 17 Juli 2025 | 13:20 WIB
Dua tersangka curanmor AN (19) dan MR (18) diamankan di Mapolsek Pontianak timur, Rabu (9/7) malam.
Dua tersangka curanmor AN (19) dan MR (18) diamankan di Mapolsek Pontianak timur, Rabu (9/7) malam.

PONTIANAK POST — Pencurian sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, berhasil diungkap tim gabungan kepolisian. Dua remaja berinisial AN alias J (19) dan MR (18) tak berkutik saat diamankan warga di kawasan Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu malam (9/7/2025), sekitar pukul 19.54 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Pontianak Timur, setelah keduanya menerima laporan warga terkait aksi curanmor. Kedua pelaku langsung diinterogasi, dan mengakui telah mencuri satu unit motor dari garasi rumah warga di Mekar Sari.

“Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku. Hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dari garasi rumah warga di Dusun Martapura,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Rata, Aiptu Ade, Rabu (16/7) di Sungai Raya.

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa malam (8/7/2025), sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy milik korban terparkir di garasi samping rumah. Korban yang berada di dalam rumah tak menyadari bahwa kendaraannya telah raib digondol pelaku.

“Aksi mereka dilakukan secara cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku melarikan diri ke arah Pontianak Timur. Namun berkat kesigapan warga, keduanya berhasil diamankan di Gang Angket,” terang Ade.

Usai menjalani interogasi awal, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah keduanya terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Kubu Raya dan sekitarnya.

“Kami akan telusuri apakah mereka merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ade.

Polres Kubu Raya lanjut Ade, mengapresiasi reaksi cepat dan keberanian masyarakat dalam membantu penangkapan pelaku. Namun, Ade juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.

“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda, diparkir di tempat aman, dan tidak lengah. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Ade menambahkan, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#curanmor #polisi #motor #Remaja #warga